Menteri Dalam Negeri Secara Resmi Menunjuk Sadali Ie Sebagai Penjabat Gubernur Maluku

by -152 Views

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku. Foto: Antara/HO-Pemprovmaluku.

jpnn.com, AMBON – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku. Penunjukan Sadali Ie ini seiring dengan selesainya masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.

“Penunjukan sesuai ketentuan pasal 78 ayat dua huruf a UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Rabu.

Dalam keterangannya dijelaskan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno, maka diperlukan sosok yang dapat memimpin Maluku untuk melaksanakan salah satu tugas yaitu mempersiapkan proses Pemilihan Kepala Daerah, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2024-2029.

“Adapun berdasarkan Radiogram Mendagri No. 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menunjuk Sekretaris Daerah Maluku Ir Sadali Ie, untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Maluku, terhitung mulai tanggal 25 April 2024, pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” katanya menjelaskan.

Plh Gubernur Maluku Sadali akan mengemban tanggung jawab dan tugas-tugas utama seperti mempersiapkan Pilkada 2024. Penunjukan Sadali sebagai Plh Gubernur Maluku sebelumnya telah diprediksi lantaran dalam beberapa kesempatan Murad Ismail telah menyampaikan hal tersebut. Sementara itu sebelumnya DPRD Provinsi Maluku pemungutan suara Calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku.