Pegawai di Dinas Harus Siap-Siap Bekerja Lebaran Tanpa WFH!

by -132 Views

Pemerintah Kabupaten Bogor mengumumkan penerapan Work From Office (WFO) dan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur dan cuti bersama Idulfitri pada tanggal 16-17 April 2024. Surat Edaran Bupati Bogor Nomor: 100.3.4.2/188 – BKPSDM mengatur penyesuaian sistem kerja ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

Sistem kerja bagi Pegawai ASN di Pemkab Bogor akan dilakukan dengan kombinasi tugas kedinasan dari rumah (WFH) dengan cara membagi jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO), sesuai dengan persentase pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. Untuk layanan administrasi pemerintahan, persentase pegawai WFH maksimal 50% dan pegawai WFO menyesuaikan. Sedangkan untuk layanan masyarakat, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, transportasi, dan pendidikan, pegawai harus bekerja 100% WFO.

Pj. Bupati Bogor menjelaskan bahwa bagi layanan langsung kepada masyarakat akan tetap bekerja 100%, sedangkan yang tidak langsung dapat melakukan WFH. Pengaturan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB RI No. 01 Tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan efisien.