Dilarang Kendaraan Sumbu Tiga Masuk Tol Trans Jawa & Arteri Jateng Selama Arus Mudik Lebaran

by -130 Views

Kamis, 21 Maret 2024 – 13:10 WIB

Arus Mudik Lebaran, Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Trans Jawa & Arteri Jateng - JPNN.com Jateng

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menyusun skema rekayasa lalu lintas selama mudik Lebaran 2024.

Susunan yang telah ditetapkan yaitu, kendaraan sumbu tiga dilarang beroperasi di Tol Trans Jawa dari mulai Pejagan, Brebes sampai dengan Sragen. Termasuk Jalur Arteri sampai Demak dan wilayah tengah di Purwokerto.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan upaya preemtif, preventif, dan represif akan dilakukan manakala terdapat truk yang kedapatan beroperasi.

“Kami mengacu pada aturan hukum yaitu, Undang-undang Lalu Lintas Pasal 282 Jo Pasal 104 ayat 3 akan ditindak represif berupa tilang,” kata Kombes Sonny dalam keterangan pers, Rabu (20/3).

Walau begitu, dia menyebut kendaraan sumbu tiga yang mengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) masih diperbolehkan beroperasi dengan dilengkapi surat jalan.

Dilakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas karena berdasarkan hasil evaluasi tahun lalu terjadi perlambatan di jalur tol. Kondisi itu membuat hambatan arus mudik dan balik.

“Pembatasan kendaraan sumbu tiga akan berlaku mulai 5 hingga 16 April 2024,” katanya, meminta pengusaha angkutan barang dan pemilik truk dapat menyesuaikan operasional pembatasan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik 2024.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menyusun skema rekayasa lalu lintas selama mudik Lebaran 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News