AWK Kembali Bertarung ke Senayan Setelah Dipecat Presiden Jokowi, KPU RI: Sah!

by -89 Views

Minggu, 10 Maret 2024 – 17:44 WIB

Arya Wedakarna alias AWK saat konferensi pers di Denpasar beberapa waktu lalu. AWK kembali melaju ke Senayan setelah mengantongi suara tertinggi kedua hasil Pemilu 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

bali.jpnn.com, JAKARTA – Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional KPU RI di Jakarta, Minggu (10/3) mengungkap perolehan suara anggota DPD RI dapil Bali hasil Pemilu 2024.

Anggota DPD RI yang dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arya Wedakarna alias AWK meraih suara terbanyak kedua pada Pemilu 2024.

AWK meraih 378.300 suara, atau di bawah peringkat pertama Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang mendapatkan 494.698 suara.

Posisi ketiga ditempati Ni Luh Djelantik sedangkan keempat Komang Mertajiwa.

Dengan perolehan suara tersebut, AWK kembali melaju ke Senayan setelah kehilangan posisinya sebagai Senator dapil Bali.

“Dengan demikian, bisa diterima dan disahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bali. Bismillah sah,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019—2024 dari dapil Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019—2024.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 22 Februari 2024.

Mantan anggota DPD RI dapil AWK kembali melaju ke Senayan setelah dipecat Presiden Jokowi, KPU RI: Sah!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News