Bea Cukai Jakarta Memberikan Izin PLB kepada PT KGI, Apa Tujuannya?

by -91 Views

Pada Rabu, 06 Maret 2024 – 18:50 WIB, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI). Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi logistik di kawasan industri.

PT Kaga Electronics Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang elektronik, resmi menjadi PLB sejak 22 Februari 2024. Presiden Direktur PT Kaga Electronics Indonesia, Makoto Sugaya, menyambut baik keputusan pemberian izin PLB tersebut. Dia mengatakan izin tersebut akan membantu perusahaan dalam mewujudkan efisiensi biaya logistik dan operasional.

PT KGI telah berdiri sejak 2014 dan berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dengan izin PLB, perusahaan dapat mengimpor barang dengan lebih efisien karena tidak perlu membayar pajak impor maupun bea masuk barang secara langsung.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menjelaskan hal ini pada Rabu (6/3). Selain itu, kami dapat membaca berita menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.