Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Foto: Ricardo/JPNN.com.
jpnn.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Pemutusan konten judi online itu dilakukan dalam kurun waktu enam bulan pada Juli hingga Desember 2023. Hal tersebut diungkapkan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ucap Budi Arie.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.
Jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 sampai dengan 31 Juli sebanyak 30.013 konten, periode 1 sampai dengan 31 Agustus sebanyak 55.846 konten, periode 1 sampai dengan 30 September sebanyak 96.371 konten.
Pada periode 1 sampai dengan 31 Oktober merupakan capaian tertinggi, yakni sebanyak 293.665 konten.
Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 sampai dengan 30 November sebanyak 160.503 konten dan periode 1 sampai dengan 30 Desember sebanyak 168.895 konten.
Kemenkominfo mengumumkan telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.