Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh bertemu dengan massa pengunjuk rasa yang menuntut pengusutan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di wilayah itu, Rabu (27/12). (ANTARA/ HO-Bawaslu Bangkalan)
jatim.jpnn.com, BANGKALAN – Lima anggota komisioner KPU dan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan ke Bawaslu Bangkalan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh mengatakan laporan tersebut dilakukan oleh dua orang.
“Hari ini kami menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, yang dilaporkan lima komisioner KPU dan tiga anggota PPK Kecamatan Sepulu,” ujar Mustain, Rabu (27/12).
Dia menjelaskan sebab laporan itu bermula pada rekrutmen KPPS di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Bangkalan. KPU setempat menginstruksikan kepada PPK meloloskan nama-nama tertentu sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas di TPS.
Instruksi KPU selanjutnya diteruskan PPK kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), tetapi ditolak hingga akhirnya penyelenggara pemilu di tingkat desa tersebut dipecat.
“PPS yang dipecat karena tidak mengindahkan instruksi itu adalah PPS Desa Keleyan,” katanya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan warga ke Bawaslu Bangkalan, kelima komisioner KPU dilaporkan melanggar administrasi, sedangkan tiga anggota PPK dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik.
“Berkas dan bukti tentang dugaan pelanggaran itu sudah kami pegang dan segera kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Lima komisioner KPU dan 3 anggota PPK dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik rekrutmen KPPS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News