Polres Sukabumi Kota Mengamankan Ratusan Botol Miras demi Menjaga Kondusifitas menjelang Natal dan Tahun Baru 2024

by -74 Views

Pada Senin, 18 Desember 2023 pukul 15:00 WIB, Polres Sukabumi Kota gencar melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menyatakan bahwa razia ini dilakukan sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan jajaran polsek yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota serta instansi lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI.

Sebuah toko milik SS di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi menjadi salah satu lokasi di mana telah disita sebanyak 813 botol miras berbagai merek yang nantinya akan dimusnahkan. Pemiliknya akan ditindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Pihak kepolisian juga merazia sejumlah warung kelontong yang diduga menjual miras, namun hingga kini belum menemukan adanya toko jamu yang menjual miras.

Masyarakat diharapkan untuk ikut serta membantu Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru serta Pemilu 2024 dengan tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol.

Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa modus operandi peredaran miras saat ini tidak hanya melalui penjualan di toko atau warung, tetapi juga sudah melalui pesan antar atau delivery order melalui aplikasi pesan pendek atau Whatsapp.

Razia tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang perayaan Nataru 2024. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News.