Kemenkeu telah mengeluarkan ketentuan baru terkait pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam peraturan tersebut, terdapat penyempurnaan tata kelola administrasi dan memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan bahwa peraturan tersebut berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan dan memberikan penjelasan lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB untuk mengajukan pengurangan PBB.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga mengatur kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.
Pemerintah berharap agar wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak belum terbayarkan, segera melakukan pencatatan informasi tentang perubahan aturan baru ini. Ini bertujuan agar mereka dapat memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak yang ditetapkan Kemenkeu untuk tahun depan.