Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM yang tersebar di empat wilayah DKI Jakarta, pada Kamis (14/12). Foto (ilustrasi): Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan SIM keliling bagi pemilik dokumen tersebut yang masa berlakunya akan segera habis. SIM atau Surat Izin Mengemudi sendiri memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan. Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM yang tersebar di empat wilayah DKI Jakarta pada Kamis (14/12).
Akun resmi TMCPoldaMetro di Instagram menginformasikan layanan SIM Keliling itu beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Lalu, warga yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa menuju ke Kampus Trilogi Kalibata. Untuk warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM tersedia di Grand Mall Cakung. Lokasi pelayanan tersebut juga tersedia di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat.