Polisi Menangkap Anggota Gembong Narkotika Jaringan Internasional, Sita 1 Unit Rumah

by -69 Views

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menangkap satu orang bawahan Fredy Pratama, gembong narkotika jaringan internasional yang kini menjadi buruan. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik mengatakan tersangka tersebut berinisial SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan. Tersangka SR ditangkap pada Rabu 8 November 2023 di Bandung, Jawa Barat setelah penyidik mengembangkan kasus jaringan Fredy Pratama. Tersangka merupakan salah satu jaringan FP (Fredy Pratama) dan membawahi 12 orang kurir. SR mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta per kilogram narkotika yang diselundupkan. SR sudah berhasil meloloskan ratusan kilogram narkotika dengan bantuan 12 orang kurir. Penyelidikan masih berlangsung dan ada kemungkinan jumlah kurir bertambah lagi. Hal ini dikarenakan tersangka SR masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Salah satu kurir yang diduga jaringannya, atas nama Abdul Rahman, warga Palembang, ditangkap di Medan pada Desember 2020. Dalam penangkapan Abdul Rahman, kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News.