Politikus menuduh bahwa Ade Armando tidak memahami UU Keistimewaan menurut PDIP

by -124 Views

Ketua Komisi A DPRD DIY sekaligus politisi muda PDIP Eko Suwanto menanggapi pernyataan kontroversial Ade Armando. Foto: dok pribadi

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan bahwa pernyataan politikus Ade Armando soal dinasti politik Yogyakarta menyesatkan.
Eko menjelaskan bahwa penetapan gubernur dan wakilnya telah diatur dalam Undang-undang Keistimewaan. Politisi muda PDIP tersebut menegaskan pentingnya memahami UUK DIY secara utuh.
“UUK DIY itu lah yang mempedomani UUD NKRI 1945 khususnya Pasal 18 B. Jadi, apa yang disampaikan oleh Ade Armando dari PSI jelas tidak berdasar, menyesatkan, melecehkan dan melukai hati rakyat,” kata Eko, Senin (4/12).
Lewat asas hukum itu pula yang memberikan mandat kepada sultan dan pakualam yang bertahta menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY.
“Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai gubernur dam wakil gubernur DIY adalah sesuai Pancasila, konstitusional dan sah secara hukum,” kata Eko.

Untuk itu ia menekankan pentingnya pemahaman sejarah Keistimewaan DIY menjadi pengetahuan bersama.
Selain itu, hal lain yang menurutnya perlu diingat adalah peran Keraton Yogyakarta dan Pakualaman di masa awal negara ini berdiri. (mcr25/jpnn)

Politisi muda PDIP Eko Suwanto mengkritik Ade Armando tidak paham sejarah keistimewaan Yogyakarta.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News