Kementerian Komunikasi dan Informatika Mengirimkan Surat ke Komisi Pemilihan Umum Meminta Penjelasan Mengenai Kebocoran Data

by -80 Views

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengirimkan surat kedua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi isu kebocoran DPT. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengirimkan surat kedua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi isu kebocoran Data Pemilihan Tetap (DPT).

Namun, KPU belum belum membalas terkait surat tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani di Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

“Kami sudah kirim surat lagi, karena KPU harus membalas surat itu. Belum ada (respons dari KPU) maka dari itu kami kirim surat kedua,” kata Semuel.

Menurut Semuel, klarifikasi insiden yang dialami oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) apabila diduga mengalami kebocoran data tidak harus berupa solusi dan penyelesaian masalah.

PSE dapat membalas surat klarifikasi tersebut dengan langkah-langkah yang diambil untuk menanggulangi dugaan insiden terkait.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), PSE memang wajib menyampaikan kepada lembaga hingga subjek data pribadi apabila ditemukan kegagalan dalam Pelindungan Data Pribadi.

Hal itu dituangkan dalam pasal 46 ayat (1) yang berbunyi bahwa pemberitahuan itu harus diberikan secara tertulis paling lambat 3×24 jam.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengirimkan surat kedua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi isu kebocoran DPT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News