Andri Cahyadi dan Rekan Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Melayangkan Banding

by -72 Views

Minggu, 03 Desember 2023 – 15:35 WIB

jpnn.com, JAKARTA – Terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batubara senilai Rp 49,5 miliar Andri Cahyadi Cs mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis siang (30/11).

Dalam pembacaan putusan, yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan, keempat terdakwa Andri Cahyadi Cs dinyatakan bersalah.

Untuk Andri Cahyadi dan Hendri Setiadi, divonis 3 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Kusno Hardjianto, 2 tahun 4 bulan penjara, dan Didi Agus Hartanto, divonis 3 tahun penjara.

Sebelumnya keempat terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjarbaru masing-masing dengan hukuman penjara 3 tahun 10 bulan.

Kuasa Hukum terdakwa Pahrozi merespons keras atas putusan majelis hakim tersebut. Dia mengatakan kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karena masalah ini merupakan kasus perdata.

“Klien saya merasa dizalimi atasan putusan tersebut. Dalam fakta persidangan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melainkan hanya keperdataan,” ucap Pahrozi.

Suasana Haru dan Tangis Warnai Sidang Vonis Andri Cahyadi Cs

Sementara itu suasana haru dan tangis mewarnai sidang pembacaan vonis terhadap Andri Cahyadi CS.

Terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batubara senilai Rp 49,5 miliar Andri Cahyadi Cs mengajukan banding atas putusan PN Banjarbaru, Kamis (30/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News