Kapolri Memerintahkan Polda Metro untuk Menuntut Hukum Terhadap Aiman Sesuai Telegram

by -54 Views

IPW membaca sebuah artikel bahwa mereka meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menunda proses hukum terhadap Aiman Witjaksono sesuai dengan surat telegram Kapolri. Sugeng Teguh Santoso, ketua IPW, mengatakan bahwa penundaan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Sugeng mengatakan bahwa ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemilu 2024. IPW membela Aiman Witjaksono bahwa pernyataannya hanyalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.

Aiman Witjaksono, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa netralitas Polri dalam Pemilu 2024 patut dipertanyakan. IPW mendukung keputusan Polda Metro Jaya untuk menunda proses hukum terhadap Aiman dan peserta Pemilu lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil Aiman Witjaksono untuk klarifikasi terkait pernyataannya yang dianggap merugikan institusi Polri. Selain itu, ada lima laporan terkait Aiman Witjaksono yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

IPW percaya bahwa kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono adalah tindakan yang tepat agar pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan lancar dan aman.