Polisi Menangkap Pemilik Pegadaian Tempat Penadah Curanmor di Surabaya
Rabu, 29 November 2023 – 11:38 WIB
Tersangka CP (60) dan SP (37) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolsek Simokerto. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pria pemilik pegadaian di Surabaya berinisial CP (60) ditetapkan sebagai tersangka seusai menjadi penadah kendaraan hasil curanmor.
Kapolsek Simokerto Kompol Mochammad Irfan menjelaskan kasus itu terungkap saat pihaknya mengamankan pelaku curanmor berinisial SP (37). Saat itu, SP ditangkap setelah mencuri motor Vario warna putih milik korban yang sebelumnya sudah dikenal. “Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa kendaraan korban menggunakan kunci kontak asli beserta STNK dan BPKB,” ujar Irfan di Mapolsek Simokerto Surabaya, Selasa (28/11).
Polsek Simokerto kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya, motor hasil curian SP itu digadaikan di sebuah pegadaian milik CP. “Ditemukanlah beberapa barang bukti, termasuk Honda Vario putih, STNK, dan BPKB,” kata dia. Di tempat pegadaian milik CP itu terdapat beberapa kendaraan. Diketahui beberapa di antaranya merupakan kendaraan hasil curian, hal ini diketahui dari rumah kunci yang sudah rusak. “Jadi, tersangka ini berperan sebagai penadah, menerima gadai kendaraan dari hasil kejahatan,” jelas Irfan.
Pemilik pegadian di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka lantaran jadi penadah hasil curanmor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.