ASN Diharapkan Mematuhi Aturan Media Sosial Saat Berada dalam Masa Kampanye

by -87 Views

ASN di Kabupaten Sleman diminta untuk kembali memperhatikan aturan dalam bermedia sosial karena sekarang sudah masuk masa kampanye Pemilu 2024. Tahap Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye partai politik, calon presiden, dan calon anggota legislatif. Selain peserta pemilu, pihak yang juga harus diperhatikan saat masa kampanye adalah anggota TNI, kepolisian, dan apratur sipil negara (ASN). Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengingatkan seluruh ASN di daerah tersebut agar bijak menggunakan media sosial. Menurutnya, ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak menyatakan dukungan terhadap calon tertentu di media sosial. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News.