LPSK Menolak Permohonan Perlindungan dari Syahrul Yasin Limpo

by -86 Views

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dengan pemohon Syahrul Yasin Limpo (SYL), demikian yang disampaikan dalam situs jpnn.com. Alasan penolakan tersebut dikarenakan SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan penolakan tersebut merujuk pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada hari Senin. Selain SYL, lembaga ini juga menolak permohonan perlindungan dengan pemohon Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban karena keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan bahwa pihaknya menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H pada tanggal 6 Oktober 2023. LPSK menerima kembali permohonan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian inisial U pada tanggal 25 Oktober 2023.

Untuk membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com bisa mengunjungi Google News. Seperti yang disarankan di Google News.