Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp 2,81 juta per bulan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 526-768-2023 yang diterbitkan pada 20 November 2023.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP tahun 2024 telah melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan tersebut melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar yang anggotanya terdiri dari berbagai pihak, termasuk perusahaan dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk, menyebutkan bahwa kenaikan UMP Sumbar tahun 2024 sekitar Rp 68.973 atau 2,42 persen dari tahun sebelumnya. Adanya tiga variabel yang menentukan UMP 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha yang berkisar antara 0,10 sampai 0,30.
Besarnya koefisien alpha sangat ditentukan oleh upah yang diterima pekerja dan tingkat penyerapan tenaga kerja. Perumusannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Reporter: Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News