Pemerintah Kabupaten Karawang Menerima 69 Laporan Kasus Pekerja Migran Ilegal Selama Tahun 2023

by -101 Views

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerima sebanyak 69 pengaduan mengenai kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri sepanjang Januari hingga Oktober 2023. “Kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia ini terjadi kebanyakan karena mereka berangkat tidak sesuai prosedur (ilegal),” kata Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Sesuai dengan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, sepanjang Januari hingga Oktober 2023, sudah ada sebanyak 69 kasus tentang PMI, seperti hilang kontak dengan keluarga, penyiksaan, dan lain-lain.

Sedangkan pada tahun 2022 terdapat 75 kasus pengaduan yang dialami pekerja migran Indonesia. Kebanyakan kasus yang pekerja migran Indonesia nonprosedural ini terjadi di wilayah Timur Tengah. Umumnya, sesuai dengan data Disnakertrans Karawang, kasus pekerja migran nonprosedural terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang sehingga menarik minat masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Pelaksana Bupati Karawang mengatakan banyak pekerja migran Indonesia yang tidak mengikuti jalur prosedural, karena minimnya informasi dengan teknis pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Hal itu disebutkan menjadi salah pemicu banyak masyarakat yang terjerumus menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Dari sebanyak 69 kasus tentang pekerja migran Indonesia di tahun ini, sebanyak 21 kasus di antaranya sudah selesai ditangani,” kata dia. Pemkab Karawang menerima sebanyak 69 pengaduan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri sepanjang Januari hingga Oktober 2023. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News.