Bea Cukai-Satpol PP Situbondo Menyita Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar

by -127 Views

Sejumlah 1.059.676 batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai rokok berhasil disita oleh Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Kabupaten Situbondo selama periode Januari-Oktober 2023.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember, Asep Munandar, menyebutkan bahwa lebih dari satu juta batang rokok tanpa cukai tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Situbondo oleh petugas bea dan cukai bekerja sama dengan Satpol PP.

Dalam operasi penindakan sebanyak 152 kali tersebut, sebanyak 1.059.676 batang rokok ilegal dan 15,6 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal berhasil disita. Nilai barang yang disita senilai Rp1.331.677.780 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp710.303.220.

Asep menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal adalah upaya dari Bea dan Cukai Jember dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan dengan memberikan kepastian hukum bagi industri barang kena cukai untuk menjalankan usaha secara ilegal.

Bea dan Cukai juga berperan dalam menghimpun penerimaan negara dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah.

Dengan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo, diharapkan penerimaan negara maupun penerimaan daerah meningkat guna menyejahterakan masyarakat.

Sumber: jatim.jpnn.com

Jutaan batang rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar dari hasil sitaan Bea Cukai-Satpol PP Situbondo berpotensi merugikan negara sebesar Rp700 jutaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News