MKMK Memutuskan Anwar Usman Melanggar Aturan Hukum dan Etika dengan Mencalonkan Gibran

by -167 Views

Rabu, 08 November 2023 – 07:38 WIB

Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka di kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK berimplikasi terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) RI di Pilpres 2024.

MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi ketua MK lantaran paman Gibran itu terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas Uji Materi Perkara No. 90 tentang batas usia capres-cawapres.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

Direktur Imparsial sekaligus juru bicara koalisi Ghufron Mabruri menilai keputusan MKMK menjadi tanda bahwa putusan MK atas gugatan Perkara No. 90 mengalami cacat hukum secara prosedural dan substansial.

Keputusan MKMK itu juga menegaskan bahwa benar kolusi dan nepotisme sangat kental terjadi di MK dalam memutus perkara Nomor 90. “Dengan demikian, majunya Gibran sebagai calon wakil presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika,” ujar Ghufron dikutip dari siaran pers, Selasa (7/11).

Koalisi juga berpendapat keputusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie sepatutnya tidak hanya mencopot Anwar Usman jadi Ketua MK, tetapi juga memberhentikannya sebagai hakim konstitusi.

Menurut koalisi, relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran adalah bentuk nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu.

Koalisi masyarakat sipil menilai putusan MKMK mencopot Anwar Usman dari ketua MK bikin pencalonan Gibran bin Jokowi jadi cawapres cacat hukum dam etika. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News