Hakim MK Tidak Terkena Dampak Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman

by -395 Views

Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya memiliki kewenangan untuk mengadili etika dan tidak dapat membatalkan putusan. Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut menyatakan bahwa putusan yang didasarkan pada hubungan semenda dapat dibatalkan.

“Proses MKMK yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman hanya memiliki batasan dalam kasus etika para hakim konstitusi,” kata Muhammad Rullyandi dalam keterangannya, Selasa (7/11).

MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yang dilaporkan setelah MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat maju dalam pemilihan presiden hari ini.

Menurut Rullyandi, UU Kekuasaan Kehakiman hanya berlaku untuk sistem peradilan umum dan tidak termasuk hakim konstitusi.

“Oleh karena itu, Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman hanya berlaku dalam implementasi sistem peradilan umum dan tidak termasuk dalam kelompok hakim MK,” ungkapnya.

Dia berpendapat bahwa pengujian UU harus dibedakan dari pengujian norma konkret.

“Oleh karena itu, objek yang diuji dalam sistem hukum acara MK adalah norma abstrak yang berbeda dengan sistem peradilan yang mengadili kepentingan para pihak dan fakta-fakta yang diuji,” katanya.

Sumber: jpnn.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News