Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia karena perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan permasalahannya dalam batas waktu status pengawasan khusus. OJK menganggap bahwa perusahaan asuransi tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan yang ada.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia dilakukan agar ketentuan peraturan perundangan dapat dilaksanakan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri asuransi yang sehat, terpercaya, dan melindungi kepentingan pemegang polis.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam waktu paling lama 30 hari, wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Pemegang polis masih dapat menghubungi manajemen perusahaan untuk layanan konsumen hingga tim likuidasi dibentuk. Tim likuidasi bertugas untuk melakukan pembersihan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha ini, OJK memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia karena perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.