Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan tanggapan terhadap sejumlah platform media sosial seperti TikTok dan YouTube yang ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Beliau mengatakan bahwa tidak akan ada larangan bagi platform media sosial tersebut untuk menghadirkan layanan e-commerce. Namun, mereka harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.
“Soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop dan sejenisnya, yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial, izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce, izinnya sendiri,” kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Menurut Budi, hal tersebut sejalan dengan regulasi yang saat ini berlaku di Indonesia, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Budi memastikan bahwa tidak ada pelarangan bagi platform digital untuk membuka layanan e-commerce. Namun, bagi mereka yang ingin menghadirkan layanan niaga secara daring, harus menyesuaikan agar tidak terjadi monopoli layanan dan menciptakan level playing field yang setara.
“Siapa pun itu, berkompetisilah secara sehat. Bertumbuh dan menjadi beragam, jadi silakan saja, yang penting ekosistemnya sehat,” kata Menteri Budi.
Sumber: jpnn.com