Senin, 30 Oktober 2023 – 20:35 WIB
Eks Bos PT. Mora Telematika (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
jpnn.com, JAKARTA – Kubu terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak menilai tuntutan jaksa terlalu ambisius dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 di BAKTI Kominfo.
Penasihat Hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso mengatakan proyek BTS yang saat ini menjerat kliennya tidak mangkrak, tetapi hanya terlambat pengerjaannya.
Menurutnya, proyek BTS tersebut juga sudah mulai berjalan kembali dan sudah melayani masyarakat di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
“Menyikapi tuntutan JPU hari ini, pikiran kami ini terbelah. Di satu sisi sedih, karena Galumbang berat sekali tuntutannya. Namun di sisi lain, kami bersyukur karena JPU memberikan reward kepada Irwan sebagai justice collaborator,” tuturnya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Menurut Handika, tuntutan JPU kepada Galumbang juga sangat ambisius yaitu hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Menurut Handika, selama sidang proyek BTS itu digelar di Pengadilan Tipikor, tidak ada satu pun bukti Galumbang terlibat dalam perencanaan, lelang hingga pelaksanaan proyek BTS.
“Kemudian, perhitungan kerugian BPKP sebesar Rp8 triliun itu juga sudah terbantahkan secara sempurna di persidangan,” kata dia.
Selain itu, penyitaan aset milik Galumbang oleh pihak kejaksaan juga dianggap sebagai hal yang ilegal.
Penasihat hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso mengatakan proyek BTS yang saat ini menjerat kliennya tidak mangkrak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News