Jumat, 27 Oktober 2023 – 16:23 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ilustrasi Foto : Ricardo
jpnn.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri meminta penundaan jadwal pemeriksaan sampai 8 November 2023.
Dewas KPK mengingatkan Firli bahwa permintaan itu terlalu lama, mengingat pekerjaan Dewan Pengawas masih banyak.
“Kalau alasan Pak FB saya tidak tahu, ya. Jadi, anda bisa tanya langsung kepada beliau, ya. Beliau, sih, minta sesudah 8 (November). Bagi saya khususnya 8 (November) itu kejauhan, kelamaan. Sebab, begini, kami di Dewas itu, kan, banyak yang dikerjakan. Kami Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).
Haris menyampaikan Dewas KPK tidak bisa memaksa Firli untuk bisa hadir pemeriksaan. Dewas KPK bukan penyidik yang bisa melakukan pemanggilan paksa.
“Jadi, kami mengundang,” tegas Haris.
Oleh karena itu, Dewas KPK mengimbau Firli untuk bisa bekerja sama dengan menghadiri pemeriksaan dalam laporan dugaan pelanggaran etik karena menemui eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Sebaiknya, sih, sebelum itulah. Supaya cepat selesai,” tegas dia.
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL. (JPNN)
Haris menyampaikan Dewas KPK tidak bisa memaksa Firli untuk bisa hadir pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ilustrasi Foto : Ricardo
jpnn.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri meminta penundaan jadwal pemeriksaan sampai 8 November 2023.
Dewas KPK mengingatkan Firli bahwa permintaan itu terlalu lama, mengingat pekerjaan Dewan Pengawas masih banyak.
“Kalau alasan Pak FB saya tidak tahu, ya. Jadi, anda bisa tanya langsung kepada beliau, ya. Beliau, sih, minta sesudah 8 (November). Bagi saya khususnya 8 (November) itu kejauhan, kelamaan. Sebab, begini, kami di Dewas itu, kan, banyak yang dikerjakan. Kami Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).
Haris menyampaikan Dewas KPK tidak bisa memaksa Firli untuk bisa hadir pemeriksaan. Dewas KPK bukan penyidik yang bisa melakukan pemanggilan paksa.
“Jadi, kami mengundang,” tegas Haris.
Oleh karena itu, Dewas KPK mengimbau Firli untuk bisa bekerja sama dengan menghadiri pemeriksaan dalam laporan dugaan pelanggaran etik karena menemui eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Sebaiknya, sih, sebelum itulah. Supaya cepat selesai,” tegas dia.
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL. (JPNN)
Haris menyampaikan Dewas KPK tidak bisa memaksa Firli untuk bisa hadir pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News