Caleg yang Menyelinapkan Pajaknya Dihukum Penjara oleh Jaksa

by -148 Views

Tim Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menahan buronan kasus pengemplang pajak bernama Mashud Yusuf. Mashud Yusuf merupakan terpidana kasus pengemplang pajak senilai Rp 862 juta asal Kabupaten Sumbawa Barat.

Eksekusi penahanan terhadap Mashud Yusuf dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Alrasyid mengatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan sebelum salat Jumat.

Mashud Yusuf berstatus narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 4 Agustus 2022. Jaksa melaksanakan eksekusi penahanan sesuai putusan Pengadilan Tinggi NTB pada 1 Juli 2021 yang menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1,72 miliar atau 6 bulan kurungan subsider.

Majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa Mashud Yusuf bersama Abdul Hamid terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Mereka tidak menyetorkan pajak hasil pemotongan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 862 juta berdasarkan hasil audit Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Mashud Yusuf merupakan terpidana pengemplang pajak yang berstatus calon legislatif (caleg) DPRD Sumbawa Barat dari NasDem. Ia langsung dijebloskan ke dalam penjara oleh jaksa.

Sumber: jpnn.com