Sabtu, 28 Oktober 2023 – 01:28 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis mati delapan warga Iran atas kasus penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
banten.jpnn.com, SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis mati delapan warga Iran atas kasus penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia.
Warga Iran tersebut menyelundupkan 119 kilogram sabu-sabu pada Rabu, 22 Februari 2023 melalui jalur laut.
Mereka menjalani persidangan beragendakan vonis di PN Serang, Jumat (26/10).
Selama persidangan berlangsung, area PN Serang dijaga ketat personel Brimob Polda Banten bersenjata lengkap.
Vonis dakwaan disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Serang Uli Purnama.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana mati,” ucap Uli, Jumat (26/10).
Majelis hakim berpendapat kedelapan warga Iran terbukti sah serta meyakinkan bersalah.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat,” ujar dia.
Hakim memvonis mati warga Iran yang menyelundupkan ratusan kilogram sabu-sabu ke Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News