Bea Cukai Ambon Menghancurkan Rokok, Minuman Keras, dan Liquid Vape Ilegal dengan Nilai Jutaan Rupiah

by -95 Views

Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon telah memusnahkan sejumlah barang ilegal yang melanggar aturan kepabeanan dan cukai pada Rabu (25/10). Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok, minuman keras, liquid vape, dan tembakau iris, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Djaka Kusmartata, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai. Hal ini dilakukan untuk memastikan barang-barang ilegal tidak disalahgunakan, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat.

Djaka juga menyebutkan jenis barang yang dimusnahkan, antara lain 97.779 batang rokok ilegal, 25 liter minuman keras, dan 41 botol liquid vape yang merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku. Di sisi lain, Kantor Bea Cukai Ambon juga memusnahkan 101.136 batang rokok ilegal, 79,4 liter minuman keras, 10 botol liquid vape, dan 47,95 kg tembakau iris.

Lebih lanjut, Djaka mengungkapkan bahwa selain barang-barang yang dikenakan cukai, sejumlah barang kiriman yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai juga dimusnahkan. Total kerugian negara akibat barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini mencapai sekitar Rp 130.978.561, belum termasuk kerugian non-finansial seperti dampak kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsi rokok dan minuman keras tanpa memenuhi standar kualitas.

Artikel ini dapat ditemukan lebih lengkap di [sumber berita](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMP-y3Qowv83RAQ).