Senin, 23 Oktober 2023 – 20:30 WIB
Proses penangkapan Samuel Sunarya, pria yang mengancam bunuh dokter gigi di Kota Bandung, Senin (23/10). Foto: sumber jpnn
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Polisi telah menetapkan tersangka atas Samuel Sunarya, pria yang mengancam akan membunuh seorang dokter gigi di Kota Bandung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menangkap pelaku di rumahnya yang terletak di Jalan Taman Holis Blok A No 3, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
“Sudah tersangka, maka kami melakukan penangkapan paksa karena khawatir pelaku akan mengulangi tindakan pidana tersebut dan melarikan diri,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana di lokasi, Senin (23/10).
Agta menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 dan 335 KUHP. Dalam tindakannya, tersangka diancam hukuman penjara selama tiga tahun.
Meskipun di bawah lima tahun, polisi dapat menahan Samuel.
“Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan),” katanya.
Sebelumnya, polisi mendatangi rumah Samuel Sunarya, pria yang mengancam akan membunuh seorang dokter gigi bernama Vissi El Alexandra (28) di Kota Bandung.
Proses penangkapan berlangsung dramatis, karena pelaku enggan keluar dari rumah dan menyerahkan diri.
Polisi telah menetapkan tersangka atas Samuel Sunarya, pria yang mengancam akan membunuh seorang dokter gigi di Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News